Perhitungan Kenaikan Sewa (IHK)
Hitung sewa baru dengan menerapkan tingkat kenaikan legal/IHK pada sewa Anda saat ini.
Perhitungan ini memberikan hasil perkiraan; peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perhitungan resmi adalah acuan. Konsultasikan dengan penasihat keuangan Anda atau lembaga terkait untuk transaksi yang mengikat.
Rp
%
Hasil
21.000 Rp
Sewa baru: 21.000 Rp
Hasil dalam semua satuan
Solusi langkah demi langkah
Apa itu Kenaikan Sewa?
Kenaikan sewa adalah penambahan pada sewa saat ini pada saat perpanjangan kontrak sewa. Batas atas legal biasanya dikaitkan dengan indeks harga konsumen (IHK).
Bagaimana cara menghitung?
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Sewa baru = sewa lama × (1 + tingkat kenaikan ÷ 100)
- Masukkan sewa saat ini dan tingkat kenaikan.
Misalnya, sewa 15.000 Rp dengan kenaikan 25%: 18.750 Rp.
Pertanyaan Umum
Apakah ada batas atas untuk tingkat kenaikan?
Untuk sewa hunian, kenaikan tidak boleh melebihi batas atas legal untuk periode yang bersangkutan (tingkat IHK); terapkan peraturan yang berlaku.